jika-live-streaming-di-indoneisa-dilarang-senta-studio

Pernah nggak sih berpikir bagaimana jika live streaming di Indonesia dilarang oleh pemerintah? Nah, baru-baru ini jagad sosial media lagi hangat ngomongin gugatan RCTI ke Makamah Konstitusi (MK) tentang undang-undang penyiaran di sosial media.

Dikutip dari kompas.com, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran menjadi perbincangan panas. Pasalnya dua stasiun TV raksasa Indonesia, yaitu PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mengajukan gugatan atas UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di sidang pendahuluan pada tanggal 22 Juni 2020 dan akan memasuki sidang ke tiga pada tanggal 26 Agustus 2020 mendatang.

Bagaimana Jika Live Streaming di Indonesia Dilarang oleh Pemerintah?

Jadi begini Sobat Senta, jika dibaca dengan seksama inti dari gugatan RCTI dan iNews TV ini mereka merasa adanya diskriminasi soal Undang-Undang Penyiaran yang hanya berlaku kepada lembaga penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio saja. Sedangkan untuk penyiaran dalam layanan Over the Top (OTT) yang menggunakan akses internet seperti YouTube atau Netflix luput dari regulasi dalam UU Penyiaran.

Baca juga: Apa itu Video Live Streaming? Ini Penjelasan Lengkap!

Bagaimana menurut kamu? Lepas dari itu, apa dampak serius jika kebebasan Live Streaming di Indonesia dilarang?

Setidaknya ada 5 poin yang krusial jika live streaming di Indonesia dilarang. Simak ringkasan berikut.

1. Kebebasan Pengguna Terancam

Jika Makamah Konstitusi mengabulkan gugatan RCTI dan iNews TV atas UU Penyiaran, maka pengguna Instagram TV, Facebook Live, YouTube Live akan ditutup oleh pemerintah karena tidak mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran.

Dengan begitu kalian gak bakal bisa lagi akses dan live di berbagai platform layanan Live Streaming. Tentu kebebasan mengguanakan sosial media menjadi terbatas. Terlebih pengguna akan menjadi lebih ketat dari yang sekarang, sudah dihantui UU ITE ditambah lagi dengan izin penyiaran.

Live Streaming di Indoneisa dilarang jika tidak memenuhi izin siaran. Jika melakukan siaran live stream tanpa izin resmi maka akan dikategorikan sebagai siaran ilegal, dan ada ancaman pidana.

2. Streamer dan Konten Kreator Dibatasi

Karena siaran live streaming di Indonesia dilarang maka konten kreator yang lama berkecimpung di dunia live stream akan mendapat pukulan yang keras. Pasalnya mereka tidak bisa sewenang-wenang, melakukan video live streaming tanpa izin resmi dari pemerintah.

Baca juga: 7 Manfaat Video Live Streaming Dan Penjelasannya

Untuk mendapat izin resmi tersebut maka harus sepatutnya memiliki lembaga atau badan hukum seperti yang tertera di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002.

Dengan begitu, tentunya yang terbiasa mencari pundi-pundi rupiah lewat live harus bersaing dengan kompetisi yang lebih ketat untuk mencari pekerjaan lain.

3. Turunnya Kualitas Siaran di Indonesia

Kalau berkaca dari siaran acara TV konvensional, entah itu edukasi atau yang hanya sekedar hiburan, pasti kamu bisa menilai seberapa bagus siarannya. 😀

Mungkin tayangan yang bermutu bisa dihitung dengan jari. Jika siaran OTT seperti live streaming di Indonesia dibatasi atau pun dilarang, maka bisa jadi siaran televisi kembali menjadi kiblat hiburan di tanah air kita.

Poin ini sarkas ya, coba dipikir sendiri. 🙂

4. Istilah ‘Out of the Box’ Hanya Tinggal Kenangan

Kreatifitas yang tumbuh di masyarakat kita juga akan terkena dampak negatif jika sampai live streaming di Indonesia dilarang sepenuhnya. Karena pembatasan live streaming di Indoneisa, masyarakat yang berjiwa kreatif tidak lagi dapat hak siaran untuk live di platform mana pun.

Istilah out of the box atau yang biasa diterjemahkan; ‘berpikir lebih kreatif’ yang biasa digaungkan maka jadi istilah tak bermakna.

5. Media Hiburan yang Bakal Monoton dan Membosankan

Hadirnya YouTube Live, Instagram Live, Twitch, Netflix dan kawan-kawannya seakan menjadi angin segar di dunia hiburan di tanah air kita. Mereka hadir di Indonesia bisa dikatakan masih seumur jagung. Hampir seluruhnya belum genap satu dekade.

Jika live streaming di Indonesia dilarang, maka kita akan kembali disuguhkan siaran TV konvensional yang monoton dan itu-itu saja. Tidak bisa memilih siaran yang disuka, dan pasti cenderung membosankan.

6. Pengusaha Penyedia Jasa Live Streaming Terancam Menurun Pendapatan

Tidak hanya dari segi konsumen saja yang akan dirugikan. Penyedia jasa live streaming juga akan terkena dampak yang signifikan jika kebijakan ini lolos sidang MK.

Bagaimana tidak, dengan disahkannya undang-undang yang mengatur soal izin penyiaran di sosial media akan menambah cost tentang hak izin tiap kali live streaming event dilakukan. Otomatis, akan menambah biaya jasa yang bisa membuat calon klien lebih keberatan.

Kesimpulan

Kita pasti berharap ada jalan yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga kedepan akan ada kabar baik tentang penentuan nasip live streaming di negeri ini. Ya syukur-syukur gugatan UU siaran live streaming di Indonesia dilarang dibatalkan. Hehe.

Karena yang terdampak bukan hanya kalangan konten kreator saja. Banyak ribuan jenis usaha yang membutuhkan sosial media dan fitur live di dalamnya. Semoga ada keputusan yang bijak.

Terima kasih telah membaca, Sobat Senta. ^_^


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *