Alur Pendaftaran Nikah Pandemi Corona: Sebelum tahun 2020 virus corona atau COVID-19 masih hanya dalam bingkai televisi saja. Namun menginjak Januari 2020 hingga April virus ini mulai menyebar cepat di seluruh pelosok negeri.
Perekonomian yang awalnya stabil mulai terguncang dan perlahan mendekati angka terburuk. Rupiah tergelincir hingga nyaris menyentuh tujuh belas ribu per 1USD beberapa waktu lalu. Kabar sedih lainnyanya, ditengah pandemi seperti ini banyak calon pengantin harus rela menunda hari bahagia mereka.
Karena penyebaran virus ini kegiatan yang menghadirkan banyak masa untuk berkerumun telah dilarang dilakukan selama pandemi belum berakhir. Akibatnya resepsi pernikahan yang telah terjadwal harus dibatalkan dan ditunga hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.
Tapi pemerintah memberikan kemudahan untuk kamu yang akan melangsungkan pernikahan di tengah wabah virus Corona ini. Berikut alur pendaftaran nikah di tengah pandemi corona.
Daftar Topik
1. Mendaftar Online: Alur Pendaftaran Nikah Pandemi Corona
Karena meminimalkan kontak langsung dengan petugas KUA, kini kamu bisa mendaftarkan pernikahan secara online di Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) milik kementerian agama. Kamu bisa buka linknya berikut: http://simkah.kemenag.go.id/.
1.1 Persiapan Dokumen Penting
Sebelum mendaftarkan diri alangkah baiknya beberapa dokumen pendukung dan beberapa berkas sudah kamu persiapkan dalam bentuk digital dan telah tersimpan di internal handphone kamu atau laptop saat kamu membuka link SIMKAH.
Berkas pendukung antara lain:
- Pas Foto dengan background Biru (kedua calon pengantin)
- Scan KTP dan KK kedua calon pengantin (Jika diperlukan saat pendaftaran online)
- Scan Dokumen pendukung lainnya. (Jika diperlukan saat pendaftaran online)
1.2 Melakukan Pendaftaran Di Web
Saat pertama kali membuka web SIMKAH milik kementrian agama, kamu bisa scroll ke bawah untuk melihat tombol menu pendaftaran. Senta studio sangat menyarankan kamu untuk membuka fmulir pendaftaran melalui desktop atau browser di komputer. Karena beberapa alasan website SIMKAH sering bengong dan tidak merespon pengguna. Jadi lebih nyaman dan aman jika menggunakan komputer.
Jika tidak ada perangkat komputer pun kamu tetap bisa menggunakan smartphone.
1.2 . Mengisi Formulir Domisili
Sebelum mengisi formulir pendaftaran secara online pastikan data seperti foto calon pengantin dan beberapa berkas pendunkung lainnya sudah tersimpan di komputer atau smartphone.
Pada awal pengisian formulir kamu akan diminta untuk mengisi data kependudukan seperti provinsi, kota dan kecamatan. Dan juga isi tanggal dilaksanakannya akad nikah kamu beserta tempat berlangsungnya akad nikah. Pakah di rumah sendiri atau di kantor KUA.
Perlu diingat bahwa ditengah pandemi corona saat ini, kerabat yang diperkenankan mendampingi harus tidak lebih dari sepuluh orang. Itu berlaku untuk akad nikah yang dilangsungkan di kantor KUA atau di rumah sendiri dengan catatan ventilasi rumah cukup dan tidak pengap.
Setelah mengisi data domisili dan tangal pernikahan kamu bisa langsung tekan lanjut.
1.3. Mengisi Formulir Data Diri Calon Pengantin
Setelah itu kamu masukkan data diri berupa nama, tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor NIK dan lain-lain. Pastikan data yang kamu masukkan benar. Jangan lupa masukkan juga data diri pasangan kamu dan beberapa data pendukung lainnya.
Jika kamu scroll ke bawah, kamu akan menemukan form untuk mengupload foto terbaru kamu dengan background warna biru.
1.4. Kelengkapan Dokumen
Kamu dapat masuk di tab Checklist dokumen. Di sana kamu dapat mencentang dokumen apa saja yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Nantinya dokumen tersebut akan diminta saat tahap selanjutnya atau diperlukan saat kamu diminta datang ke kantor KUA.
Setelah kamu klik tombol Lanjut, kamu dapat mengikuti instruksi selanjutnya.
2. Menunggu Petunjuk Lebih Lanjut
Setelah mengisi data diri dengan lengkap dan benar, kamu hanya perlu menunggu petugas KUA menghubungi kamu lewat telpon atau email yang kamu berikan saat mengisi form pendaftaran.
Pastikan kontak kamu dapat dihubungi dengan mudah.
3. Alur Pendaftaran Nikah saat Pandemi Corona: Yang Harus Kamu Tau
Ditengah pendemi seperti ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui saat akan memberlangsungkan pernikahan. Diantaranya yang telah disebutkan di atas; akad nikah kamu hanya diperkenankan didampingin oleh 10 orang, bahkan jika dilangsungkan di rumah sendiri. Kebijakannya pun mungkin akan berbeda-beda tergantung peraturan masing-masing kantor KUA.
Baca juga: Anugerah Pernikahan yang Harus Kamu Tahu!
Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan dengan cara yang sesederhana mungkin, tidak boleh beramai-ramai dan bergerombol. Mungkin opsi terbaik yaitu untuk menunda resepsi pernikahan sampai ada himbauan resmi dari pemerintah mengenai pengadaan acara resepsi pernikahan.
Peraturan dari pemerintah pun saat ini mengharuskan pengantin pria Muslim melaksanakan akad nikah dengan menggunakan sarung tangan dan masker. Termasuk petugas KUA dan wali dari pengantin perempuan. Intinya masker itu wajib!
Selain itu kamu bisa menyediakan tempat cuci dan sabun cuci tangan untuk kerabat yang hadir.
Semoga wabah ini cepat berlalu dan semua kembali seperti sedia kala. Semoga rencana pernikahanmu diberikan kelancaran. Walau di tengah pandemi saat ini kamu harus lebih mawas diri. Jangan sampai karena ketidaktahuan kita, kita bisa tertular atau menularkan virus ini kepada orang yang kita cintai. Terima kasih telah membaca artikel singkat mengenai alur pendaftaran nikah ditengah pandemi corona ini.
#StaySafe Sobat Senta!
#DiRumahAja
1 Comment